

Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) membawa angin segar bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta organisasi keagamaan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan prioritas kepada kelompok-kelompok ini dalam pengelolaan sumber daya alam.
Undang-undang yang baru disahkan ini membuka pintu lebar bagi organisasi keagamaan untuk terlibat dalam sektor pertambangan, tidak hanya terbatas pada perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum. Hal ini memberikan kesempatan bagi organisasi keagamaan untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam dan mendapatkan manfaat ekonomi dari sektor ini.
Keterlibatan organisasi keagamaan bersifat sukarela, hanya bagi mereka yang berminat. Pemerintah menyadari potensi besar yang dimiliki organisasi keagamaan dan ingin memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.
Selama ini, pengelolaan tambang mineral dan batu bara cenderung didominasi oleh pengusaha dan perusahaan besar. Undang-Undang Minerba yang diperbarui bertujuan untuk mengubah paradigma ini dan memastikan bahwa manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk UMKM dan organisasi keagamaan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Jakarta akan dikembalikan sebagai bagian dari upaya pemerataan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal dan organisasi keagamaan untuk terlibat dalam sektor pertambangan.
Pemerintah berharap, dengan adanya perubahan ini, pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.