Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang emas bagi koperasi untuk berperan lebih signifikan dalam perekonomian Indonesia. Menteri Koperasi menyambut baik perubahan ini, melihatnya sebagai langkah strategis untuk memberdayakan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pasal-pasal tertentu dalam revisi UU Minerba secara khusus memberikan kesempatan kepada koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini membuka jalan bagi koperasi untuk tidak hanya meningkatkan kapasitas usahanya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.
Kebijakan ini selaras dengan amanat konstitusi yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Dengan melibatkan koperasi, pengelolaan tambang tidak lagi didominasi oleh korporasi besar, tetapi juga melibatkan lembaga berbasis kerakyatan.
Partisipasi koperasi dalam pengelolaan tambang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah. Selain itu, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional juga berpotensi meningkat secara signifikan.
Langkah ini juga merupakan wujud nyata dalam mendorong keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan aktif dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Diharapkan, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dengan adanya revisi UU Minerba, koperasi memiliki kesempatan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang lebih inklusif. Koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.