• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tumpang Tindih Lahan Tambang, Negara Ambil Alih!

img

Smartikel.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Detik Ini mari kita kupas tuntas sejarah Berita, Indonesia. Artikel Yang Menjelaskan Berita, Indonesia Tumpang Tindih Lahan Tambang Negara Ambil Alih Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

Sebuah perubahan signifikan dalam regulasi pertambangan di Indonesia telah disetujui, dengan fokus utama pada penataan kembali izin usaha pertambangan (IUP). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penertiban IUP Tumpang Tindih

Salah satu poin krusial dalam perubahan undang-undang ini adalah pencabutan IUP yang tumpang tindih di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Lahan-lahan tambang yang bermasalah ini akan dikembalikan kepada negara, membuka jalan bagi penataan yang lebih baik dan transparan.

Tumpang tindih yang dimaksud meliputi situasi di mana WIUP beririsan dengan WIUP lain yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk komoditas pertambangan yang sama, atau tumpang tindih dengan IUP yang masih berlaku. Hal ini juga mencakup tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.

Skema Prioritas dalam Pemberian IUP

Perubahan undang-undang ini juga memperkenalkan skema prioritas dalam pemberian IUP atau WIUP. Sebelumnya, mekanisme lelang adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan izin, namun kini ada opsi tambahan yang memberikan prioritas kepada pihak-pihak tertentu.

Pemberian WIUP akan diprioritaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan perguruan tinggi. Skema ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara sektor pertambangan dan dunia pendidikan.

Keadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Langkah-langkah ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penataan IUP dan WIUP diharapkan dapat memastikan bahwa sumber daya alam tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh komponen bangsa, termasuk UMKM, koperasi, dan BUMD.

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menjadi lebih terarah, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Demikianlah tumpang tindih lahan tambang negara ambil alih sudah saya jabarkan secara detail dalam berita, indonesia Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Jika kamu peduli Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SMARTikel
Added Successfully

Type above and press Enter to search.