

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta! Pemerintah telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di awal tahun.
Meskipun peraturan resmi terkait pembayaran THR untuk ASN tahun ini belum diterbitkan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran. Biasanya, THR untuk ASN akan dicairkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada akhir Maret atau awal April, ASN dapat memperkirakan menerima THR sekitar pertengahan Maret.
Jika berkaca pada tahun sebelumnya, pemerintah memberikan THR penuh kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Komponen THR terdiri dari gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja bulanan bagi yang berhak.
Proses pencairan THR akan diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP), seperti tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan penetapan anggaran yang telah disetujui. Kebijakan pemberian THR ini diharapkan tidak hanya menjadi sumber kebahagiaan bagi para penerima, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.