Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Digelar Hari Ini

Smartikel.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Sekarang saya akan membahas manfaat Berita yang tidak boleh dilewatkan. Penjelasan Mendalam Tentang Berita Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Digelar Hari Ini Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membatalkan status tersangka yang disandangnya, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya hukum ini merupakan kali kedua bagi Hasto, setelah permohonan praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Hasto menyatakan optimisme mereka dalam menghadapi praperadilan kali ini. Mereka berharap agar KPK dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam persidangan, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, baik bagi KPK maupun bagi Hasto Kristiyanto sendiri.
Menurut Ronny, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara yang sesungguhnya. Keputusan hakim dalam praperadilan pertama masih membuka peluang bagi mereka untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan dua gugatan yang berbeda. Ronny juga menekankan bahwa praperadilan ini menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak, baik tim hukum Hasto maupun KPK, untuk saling menguji dasar penetapan tersangka. Mereka ingin melihat apakah penetapan tersangka tersebut didasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argumentasi hukum yang logis, ataukah hanya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.
Dua Permohonan Praperadilan yang Diajukan
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, tercatat bahwa Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan. Perkara pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan akan disidangkan di ruang sidang 01. Perkara kedua memiliki nomor register 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan akan disidangkan di ruang sidang 06. Kedua sidang ini terbuka untuk umum, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini.
Salah satu dasar penetapan tersangka Hasto adalah terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Namun, hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui, meskipun telah dilakukan pencarian selama lima tahun terakhir.
Selain mengajukan permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini menunjukkan upaya maksimal yang dilakukan oleh tim hukum untuk membela Hasto dan memastikan hak-haknya sebagai tersangka terpenuhi.
KPK Kembali Memeriksa dan Menahan Hasto
Setelah penetapan tersangka, KPK kembali memeriksa Hasto dan kemudian menahannya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Hasto. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Namun, upaya tersebut terendus oleh KPK, dan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Hasto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dengan dugaan keterlibatan dalam suap dan upaya menghalangi penyidikan.
Harapan akan Proses Hukum yang Adil dan Transparan
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik KPK maupun tim kuasa hukum Hasto, diharapkan dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan memberikan yang terbaik dalam proses peradilan. Keputusan akhir dari pengadilan akan menjadi penentu nasib Hasto Kristiyanto dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Oleh karena itu, proses praperadilan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik, dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Itulah pembahasan mengenai sidang praperadilan hasto vs kpk digelar hari ini yang sudah saya paparkan dalam berita Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. silakan share ini. cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI