:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5091954/original/061518000_1736745243-20250113-Hasto-ANG_10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5091954/original/061518000_1736745243-20250113-Hasto-ANG_10.jpg)
Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Hakim tunggal yang bertugas akan menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.
Ketua KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan lobi kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga mengarahkan Donny Tri Istiqomah untuk aktif dalam proses pengambilan dan pengantaran uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara bernama Agustiani Tio Fridelina.
Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Maret. Sidang ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan Hasto Kristiyanto dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.