• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

RUU TNI Masuk Prolegnas, Dwifungsi ABRI Kembali?

img

Smartikel.com Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Di Momen Ini saya akan membahas manfaat Berita yang tidak boleh dilewatkan. Konten Yang Terinspirasi Oleh Berita RUU TNI Masuk Prolegnas Dwifungsi ABRI Kembali Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menepis anggapan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dilakukan secara diam-diam dan terkesan tiba-tiba. Penjelasan ini disampaikan menyusul berbagai spekulasi yang muncul di tengah masyarakat terkait urgensi dan latar belakang penyusunan RUU tersebut.

Menurut seorang Wakil Ketua DPR RI, pengajuan RUU TNI ini sebenarnya telah melalui proses yang cukup panjang. Bahkan, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini telah diserahkan kepada DPR pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir. Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif penyusunan RUU TNI bukanlah sesuatu yang baru atau mendadak.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa salah satu alasan diajukannya kembali Surpres yang baru adalah karena adanya perubahan nomenklatur di beberapa kementerian. Perubahan ini berdampak pada struktur organisasi dan tugas pokok masing-masing kementerian, sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada. Dengan demikian, pengajuan Surpres baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU TNI selaras dengan perkembangan terkini di lingkungan pemerintahan.

Penyesuaian Usia Pensiun Prajurit TNI

Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam RUU TNI adalah mengenai usia pensiun bagi para prajurit. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengungkapkan bahwa RUU ini akan mengkaji ulang angka pensiun prajurit, yang sebelumnya ditetapkan pada usia 58 tahun, untuk ditingkatkan menjadi 60 tahun. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini juga berada di angka 60 tahun.

Namun, Menkumham menegaskan bahwa penyesuaian usia pensiun ini tidak akan dilakukan secara pukul rata. Usia pensiun prajurit akan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing. Misalnya, prajurit dengan pangkat rendah seperti sersan atau di bawahnya, yang umumnya bertugas di lapangan, kemungkinan akan tetap pensiun pada usia yang lebih muda, sekitar 45 tahun. Hal ini dikarenakan tuntutan fisik dan mental yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas operasional.

Penyesuaian usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi prajurit TNI, terutama dalam hal kesejahteraan dan masa depan mereka setelah pensiun. Dengan masa kerja yang lebih panjang, prajurit memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri dan mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk memasuki masa pensiun.

Larangan Bisnis bagi TNI

Selain usia pensiun, RUU TNI juga akan membahas mengenai larangan bagi TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga profesionalitas dan netralitas TNI sebagai alat pertahanan negara. Pembahasan mengenai larangan bisnis ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi I DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Pertahanan (Menhan), dan Panglima TNI.

DPR RI menegaskan bahwa pembahasan mengenai larangan bisnis bagi TNI akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk menghasilkan regulasi yang jelas dan komprehensif, sehingga tidak menimbulkan keraguan atau interpretasi yang berbeda di kemudian hari. Selain itu, DPR RI juga akan memastikan bahwa regulasi ini tidak akan merugikan kesejahteraan prajurit TNI.

Menepis Kekhawatiran Dwifungsi ABRI

Penyusunan RUU TNI ini juga memunculkan kekhawatiran di sebagian masyarakat mengenai kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Namun, kekhawatiran ini dibantah oleh berbagai pihak, termasuk DPR RI dan pemerintah. Mereka menegaskan bahwa RUU TNI ini tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, melainkan untuk memperkuat profesionalitas dan modernisasi TNI sebagai alat pertahanan negara.

Salah seorang Wakil Ketua DPR RI mencontohkan bahwa jumlah personel TNI yang bertugas di institusi sipil saat ini sangat sedikit dibandingkan dengan masa Orde Baru. Bahkan, jumlah pensiunan polisi yang bekerja di sektor sipil justru lebih banyak. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya sistematis untuk menempatkan personel TNI di berbagai posisi strategis di pemerintahan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir berlebihan mengenai penyusunan RUU TNI ini. RUU ini bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan dicintai rakyat. Pembahasan mengenai RUU ini akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai masukan dari berbagai pihak, sehingga menghasilkan regulasi yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Demikianlah informasi seputar ruu tni masuk prolegnas dwifungsi abri kembali yang saya bagikan dalam berita Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SMARTikel
Added Successfully

Type above and press Enter to search.