Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama pemerintah. Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR, mengumumkan bahwa RUU ini dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna yang akan datang.

Perubahan Substantif dalam Revisi UU Minerba

Revisi UU Minerba ini membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satunya adalah penunjukan perantara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola tambang. Perantara ini akan terhubung dengan institusi perguruan tinggi tertentu, membuka peluang kolaborasi antara sektor industri dan akademisi.

Prioritas dalam Pengelolaan Tambang

Perbedaan mendasar lainnya terletak pada proses pengelolaan tambang. Jika sebelumnya pengelolaan hanya dilakukan melalui lelang, kini revisi UU Minerba memberikan pertimbangan khusus kepada pihak-pihak prioritas. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penunjukan Pengelola Tambang

Doli menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan swasta berpotensi ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang. Penunjukan ini akan mempertimbangkan koneksi dengan perguruan tinggi, menciptakan sinergi antara dunia usaha dan pendidikan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.

Share this article
The link has been copied!