

Industri pertambangan di Indonesia mengalami transformasi signifikan, membuka peluang baru bagi berbagai pelaku usaha. Perkembangan ini mencakup peningkatan pemahaman dalam pengelolaan sumber daya, penguasaan teknologi terkini, serta penguatan kemampuan permodalan di dalam negeri. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi semua, mulai dari usaha besar hingga usaha kecil, menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Perubahan ini selaras dengan visi pemerintah untuk mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara. Fokusnya adalah memberikan prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usaha kecil dan menengah, koperasi, serta badan usaha yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung penelitian dan pendanaan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan peningkatan kapasitas.
Pemerintah mengapresiasi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengusulkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam agenda pembangunan nasional, yaitu memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Hilirisasi dan industrialisasi juga menjadi fokus utama untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR kepada Presiden mengusulkan perubahan pada sejumlah pasal. Dalam pembahasan yang lebih mendalam, disepakati untuk menyempurnakan undang-undang, baik melalui perubahan pasal yang sudah ada maupun dengan menambahkan pasal-pasal baru. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan beberapa penyesuaian terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.
Kekayaan alam Indonesia akan dimanfaatkan sebagai salah satu motor penggerak ekonomi, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan mempercepat proses hilirisasi serta industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya. Prioritas akan diberikan kepada badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.