:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah pembatalan rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.
Sebelumnya, terdapat usulan agar konsesi tambang diberikan kepada perguruan tinggi. Namun, setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak melanjutkan rencana tersebut. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan memiliki kewenangan untuk menentukan pihak-pihak yang berhak mengelola tambang.
Selain itu, terjadi perubahan dalam skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Mekanisme lelang tetap dipertahankan, namun dengan penambahan prioritas untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan koperasi.
Pengelolaan tambang nantinya akan diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan swasta. Lembaga-lembaga ini diharapkan dapat memberikan manfaat dari pengelolaan tambang kepada kampus-kampus yang membutuhkan, terutama untuk pendanaan riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa.
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian rapat antara DPR dan pemerintah. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri ESDM, Menteri Hukum, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap revisi UU Minerba untuk dibawa ke rapat paripurna.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.