Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin sebagai saksi terlapor atas laporan yang diajukan oleh Arif Nugroho.

Pemeriksaan Saksi Terlapor dan Suami

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung dan suaminya telah dijadwalkan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Arif Nugroho terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Kuasa hukum Arif Nugroho, PM, yang juga melaporkan kasus ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dugaan penggelapan ini terjadi pada April 2024. Korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah senilai Rp 3,5 miliar ditransfer kepadanya, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Kasus Arif Nugroho yang Semakin Kompleks

Nama Arif Nugroho sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan kekerasan seksual, pembunuhan, dan kepemilikan senjata api. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan Arif Nugroho beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Arif Nugroho juga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi saat beperkara di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelimpahan Tahap 2 Kasus Dugaan Pembunuhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat pelimpahan, Arif Nugroho tengah menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi hasil visum dan otopsi korban, termasuk pemeriksaan pada organ hepar (hati), isi lambung, urine, dan darah. Seluruh barang bukti telah diperiksa dalam uji toksikologi di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Share this article
The link has been copied!