PHK? Bisa Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Caranya!
Smartikel.com Hai semoga semua impianmu terwujud. Di Artikel Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Nasional. Konten Yang Berjudul Nasional PHK Bisa Dapat 60 Gaji Selama 6 Bulan Ini Caranya Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
Kabar gembira buat para pekerja di Indonesia! Ada angin segar nih dari pemerintah. Presiden baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya mengubah beberapa aturan di PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Intinya, program JKP ini dibuat untuk membantu para pekerja yang kena PHK biar bisa tetap bertahan hidup sambil cari kerja baru.
Dulu, PP Nomor 37 Tahun 2021 itu dianggap kurang pas sama kondisi sekarang. Makanya, pemerintah merasa perlu untuk mengubah beberapa poin biar lebih relevan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik buat para pekerja yang kena PHK. Tujuannya jelas, biar kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan risiko sosial akibat PHK bisa dikurangi.
Nah, apa aja sih yang berubah? Salah satunya soal besaran uang tunai yang diterima pekerja. Di aturan yang baru ini, pekerja yang kena PHK bisa dapat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir mereka. Lumayan banget kan buat pegangan selama belum dapat kerjaan baru. Uang ini akan diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
Dulu, sebelum ada perubahan, uang kompensasi yang diterima pekerja cuma 45% dari upah. Jadi, dengan aturan yang baru ini, pekerja bisa dapat uang yang lebih banyak. Selain uang tunai, pekerja yang kena PHK juga bisa dapat informasi tentang lowongan kerja dan ikut pelatihan biar skill mereka makin oke dan siap bersaing di dunia kerja.
Siapa aja sih yang bisa dapat manfaat JKP ini? Di Pasal 4 dijelaskan kalau semua pekerja yang sudah didaftarkan perusahaan di program jaminan sosial, baik yang lama maupun yang baru, berhak jadi penerima manfaat JKP. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu WNI, belum berusia 54 tahun saat mendaftar, dan punya kontrak kerja dengan perusahaan.
Tapi, ada juga pengecualiannya nih. Pekerja yang kena PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia, sayangnya nggak bisa dapat manfaat JKP. Jadi, program ini khusus buat mereka yang kena PHK karena alasan lain, misalnya karena perusahaan bangkrut atau melakukan efisiensi.
Oh iya, ada batasan upah juga ya. Di Ayat (3) dijelaskan kalau batas upah yang ditetapkan adalah Rp5 juta. Jadi, kalau upah terakhir kamu di atas Rp5 juta, tetap dihitungnya Rp5 juta ya. Tapi, lumayan lah ya, tetap bisa dapat uang tunai buat sementara waktu.
Kenapa Sih Program JKP Ini Penting Banget Buat Pekerja?
Program JKP ini penting banget karena bisa jadi jaring pengaman buat para pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Bayangin aja, lagi enak-enak kerja, tiba-tiba kena PHK. Pasti panik kan? Nah, dengan adanya JKP ini, pekerja nggak perlu terlalu khawatir soal keuangan. Mereka bisa dapat uang tunai buat memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil cari kerja baru.
Selain itu, JKP juga bisa membantu pekerja untuk meningkatkan skill mereka. Dengan ikut pelatihan yang disediakan, pekerja bisa belajar keahlian baru yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Jadi, mereka punya peluang yang lebih besar untuk dapat kerjaan baru yang lebih baik.
Nggak cuma itu, JKP juga bisa memberikan informasi tentang lowongan kerja. Jadi, pekerja nggak perlu bingung lagi cari info lowongan di mana. Semua informasi sudah tersedia di program JKP. Ini tentu sangat membantu dan memudahkan para pekerja yang sedang mencari kerja.
Jadi, intinya, program JKP ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja. Pemerintah sadar betul kalau PHK bisa berdampak besar bagi kehidupan pekerja dan keluarganya. Makanya, pemerintah berusaha untuk memberikan perlindungan dan bantuan yang maksimal agar para pekerja bisa tetap bertahan dan bangkit kembali.
Gimana Kalau Perusahaan Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Ini pertanyaan penting nih. Gimana kalau perusahaan tempat kita kerja ternyata nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan? Apakah kita tetap bisa dapat manfaat JKP kalau kena PHK? Nah, di aturan yang baru ini dijelaskan kalau perusahaan yang dinyatakan pailit atau tutup sesuai peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama enam bulan, manfaat JKP tetap bisa diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, meskipun perusahaan nunggak iuran, kamu tetap berhak dapat manfaat JKP asalkan perusahaan sudah dinyatakan pailit atau tutup secara resmi. Tapi, perlu diingat ya, tunggakan iuran perusahaan nggak boleh lebih dari enam bulan. Kalau lebih dari itu, mungkin akan ada kendala dalam pencairan manfaat JKP.
Tapi, perlu dicatat juga nih, ketentuan pembayaran manfaat JKP ini nggak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi, meskipun pekerja sudah dapat manfaat JKP, perusahaan tetap harus bertanggung jawab untuk melunasi semua tunggakan iuran dan dendanya.
Ini penting banget untuk memastikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik dan bisa memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia. Jadi, jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya nunggak iuran ya!
Apa Dampak Positif dari Perubahan Aturan JKP Ini?
Perubahan aturan JKP ini tentu punya banyak dampak positif bagi para pekerja di Indonesia. Pertama, dengan adanya kenaikan uang tunai yang diterima, pekerja bisa lebih tenang dalam menghadapi masa sulit setelah kena PHK. Mereka punya pegangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil cari kerja baru.
Kedua, dengan adanya pelatihan dan informasi lowongan kerja, pekerja bisa meningkatkan skill dan peluang mereka untuk dapat kerjaan baru yang lebih baik. Mereka nggak cuma dapat uang tunai, tapi juga dapat bekal untuk bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif.
Ketiga, perubahan aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah peduli dan responsif terhadap kebutuhan para pekerja. Pemerintah berusaha untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja yang rentan terhadap risiko PHK.
Keempat, dengan adanya program JKP ini, diharapkan angka pengangguran di Indonesia bisa ditekan. Pekerja yang kena PHK nggak perlu berlama-lama menganggur karena mereka punya dukungan finansial dan pelatihan untuk segera mendapatkan pekerjaan baru.
Jadi, secara keseluruhan, perubahan aturan JKP ini adalah langkah yang positif dan patut diapresiasi. Semoga dengan adanya program ini, kesejahteraan para pekerja di Indonesia bisa semakin meningkat dan risiko sosial akibat PHK bisa diminimalkan.
Intinya, pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi para pekerja di Indonesia. Dengan adanya program JKP ini, diharapkan para pekerja bisa merasa lebih aman dan terlindungi. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan program ini jika kamu mengalami PHK ya!
Terima kasih telah mengikuti pembahasan phk bisa dapat 60 gaji selama 6 bulan ini caranya dalam nasional ini sampai akhir Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Jika kamu merasa ini berguna semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI