Pemerintah sedang mempersiapkan insentif pajak baru untuk kendaraan listrik roda dua, menyusul keberhasilan program diskon pajak untuk mobil listrik. Langkah ini diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan listrik di kalangan masyarakat luas dan mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Insentif PPN untuk Motor Listrik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa insentif yang sedang digodok ini akan berbentuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Dengan perubahan skema menjadi insentif PPN, diharapkan akan memberikan dampak yang lebih signifikan dan berkelanjutan.

Target Waktu Pemberlakuan

Pemerintah menargetkan insentif PPN ini dapat diberlakukan dalam waktu dekat. Airlangga berharap proses harmonisasi dapat selesai sebelum lebaran, sehingga masyarakat dapat segera menikmati manfaat dari kebijakan ini. Implementasi insentif ini akan menjadi angin segar bagi industri kendaraan listrik dan konsumen yang ingin beralih ke kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Kriteria Kendaraan yang Memenuhi Syarat

Seperti halnya insentif untuk mobil listrik, kendaraan listrik roda dua yang akan mendapatkan insentif PPN ini harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mendorong produksi kendaraan listrik di dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri otomotif nasional. Detail mengenai besaran PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

Share this article
The link has been copied!