:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069409/original/034810700_1735308063-IMG-20241227-WA0079.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069409/original/034810700_1735308063-IMG-20241227-WA0079.jpg)
Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berencana memberikan amnesti kepada ribuan narapidana. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa setelah proses verifikasi dan asesmen ulang, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti adalah sekitar 19 ribu orang.
Menurut Supratman, angka ini mengalami penurunan signifikan dari perkiraan awal sebanyak 44 ribu narapidana. Proses verifikasi yang ketat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memastikan bahwa hanya narapidana yang memenuhi kriteria yang akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Kriteria tersebut meliputi disabilitas intelektual, lanjut usia, dan sakit berkepanjangan.
Supratman menjelaskan bahwa amnesti ini tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan pelaku tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti. Amnesti ini lebih ditujukan kepada mereka yang terlibat dalam gerakan makar namun tidak menggunakan senjata.
Rencananya, pengumuman resmi mengenai pemberian amnesti ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap pengumuman ini dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Supratman menekankan bahwa keputusan akhir mengenai daftar nama penerima amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Supratman menambahkan bahwa salah satu kategori pidana yang mendapatkan amnesti adalah kasus gerakan makar non-senjata. Pemerintah berhati-hati dalam memproses amnesti ini, terutama mengingat jumlah narapidana yang cukup besar. Proses verifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa amnesti diberikan kepada pihak yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan final ada di Presiden, bukan di saya, tegas Supratman saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.