Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimkan surat panggilan kedua kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut setelah Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim. KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan ini, dengan tanggal pasti akan diumumkan setelah surat panggilan dikirimkan.

Penetapan Tersangka dan Gugatan Praperadilan

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Kuasa hukum Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.

Ketua KPK mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan seorang advokat untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Hasto juga diduga terlibat dalam penyuapan terhadap anggota KPU.

Peran Hasto dalam Kasus Suap

Menurut KPK, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dan pihak lainnya melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Suap tersebut diduga dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Langkah KPK Selanjutnya

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Hasto. KPK berharap Hasto dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this article
The link has been copied!