Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Dampaknya?
Smartikel.com Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Detik Ini mari kita telusuri Berita yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Ini Mengeksplorasi Berita Jaminan Kehilangan Pekerjaan Apa Dampaknya Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), telah resmi berlaku. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja yang menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta aktif hingga Desember 2024 mencapai 45,22 juta tenaga kerja. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,82 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatat 41,56 juta peserta. Kenaikan ini mengindikasikan semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak fundamental bagi seluruh pekerja, tanpa memandang status kepegawaian mereka, baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Jaminan ini memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai kepada korban PHK, tetapi juga menyediakan manfaat tambahan seperti informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah, melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang terkena PHK agar mereka dapat bersaing di pasar kerja dan mendapatkan pekerjaan baru.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa aturan JKP yang baru ini merupakan solusi untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam membantu para pencari kerja yang terdampak PHK. JKP diharapkan dapat memberikan dukungan finansial dan keterampilan yang dibutuhkan agar mereka dapat kembali produktif.
Pemerintah juga telah melakukan perubahan pada besaran iuran JKP. Iuran ini sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, namun kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Sumber iuran berasal dari pemerintah pusat dan juga pendanaan JKP. Rinciannya, iuran yang dibayar pemerintah pusat adalah sebesar 0,22 persen dari upah pekerja per bulan, sementara 0,14 persen lainnya berasal dari rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2024 mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp791,65 triliun. Dana ini dialokasikan ke berbagai program, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp489,23 triliun, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp189,15 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp67,31 triliun, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp17,36 triliun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp14,92 triliun.
Tantangan dan Harapan
Meskipun jumlah pekerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat, angka ini masih belum sebanding dengan total pekerja di seluruh Indonesia. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti bahwa JKP baru diberikan kepada pekerja formal, sementara jumlah tenaga kerja informal di Indonesia masih sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan JKP masih perlu diperluas agar dapat menjangkau seluruh pekerja.
Selain itu, Timboel juga menyoroti kurangnya kepastian dan pengawasan hukum terhadap program-program BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya mereka terima. Bahkan, dalam kondisi ekonomi yang sulit, pengusaha seringkali memilih untuk melakukan PHK tanpa memberikan jaminan yang memadai kepada pekerja.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa perlindungan dan keberpihakan terhadap pekerja tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan dunia usaha. Pemerintah juga perlu mengatasi masalah-masalah lain yang menghambat pertumbuhan industri, seperti korupsi dan praktik impor ilegal.
Meningkatkan Efektivitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Untuk meningkatkan efektivitas JKP, pemerintah perlu membuka ruang bagi pekerja informal untuk menjadi peserta program ini. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan perlu ditingkatkan agar semua pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Pemerintah juga perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif agar dunia usaha dapat berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dengan adanya JKP, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat memiliki jaring pengaman sosial yang memadai. Bantuan tunai dan pelatihan kerja yang diberikan dapat membantu mereka untuk bertahan hidup dan mencari pekerjaan baru. JKP juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Nilai manfaat JKP diberikan dengan syarat bahwa pekerja yang terkena PHK tetap aktif mencari pekerjaan baru. Jika tidak ada upaya pencarian kerja yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen tertentu, nilai manfaat dapat dihentikan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pekerja agar segera mendapatkan pekerjaan baru dan kembali produktif.
Peningkatan manfaat dalam aturan JKP yang baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja. Dengan adanya JKP, pekerja yang terkena PHK tidak perlu khawatir berlebihan tentang masa depan mereka. Mereka dapat fokus pada pencarian pekerjaan baru dan meningkatkan keterampilan mereka melalui pelatihan yang disediakan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah angkatan kerja pada Agustus 2024 mencapai 152,11 juta orang, dengan 144,64 juta di antaranya merupakan pekerja dan 7,47 juta lainnya merupakan penganggur. Angka ini menunjukkan bahwa pasar kerja di Indonesia masih memiliki tantangan yang besar. Oleh karena itu, JKP menjadi semakin penting untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja yang rentan terhadap PHK.
Secara keseluruhan, PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan langkah maju dalam pengembangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi agar program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Itulah pembahasan tuntas mengenai jaminan kehilangan pekerjaan apa dampaknya dalam berita yang saya berikan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI