• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Isi PP Nomor 6 Tahun 2025 & Link Downloadnya

img

Smartikel.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Sesi Ini saya akan mengupas Berita yang banyak dicari orang-orang. Konten Yang Berjudul Berita Isi PP Nomor 6 Tahun 2025 Link Downloadnya Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pekerja di Indonesia, khususnya terkait dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi ini hadir sebagai revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021, membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh seluruh tenaga kerja.

Salah satu poin krusial dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 adalah perubahan besaran uang tunai yang diterima oleh pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja hanya menerima 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, kini situasinya jauh lebih baik. PP Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan bahwa pekerja yang di-PHK akan menerima 60% dari upah mereka selama enam bulan. Peningkatan ini tentu memberikan jaring pengaman yang lebih kuat bagi pekerja yang sedang mencari pekerjaan baru.

Perpanjangan Waktu Klaim dan Batas Upah

Selain peningkatan besaran uang tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memperpanjang batas waktu pengajuan klaim manfaat JKP. Sebelumnya, pekerja hanya memiliki waktu tiga bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim. Kini, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi enam bulan. Perpanjangan ini memberikan pekerja waktu yang lebih leluasa untuk mengurus administrasi dan mempersiapkan diri dalam menghadapi masa transisi.

Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan terkait dengan upah yang menjadi dasar perhitungan uang tunai JKP. PP Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan batas atas upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran, yaitu sebesar Rp5 juta. Jika upah terakhir pekerja melebihi batas tersebut, maka dasar pembayaran uang tunai akan mengikuti batas upah yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam perhitungan manfaat JKP.

Penting untuk dicatat, klaim manfaat JKP akan hangus jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK. Selain itu, klaim juga akan hilang jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia. Oleh karena itu, penting bagi pekerja yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan klaim JKP agar tidak kehilangan haknya.

Pengurangan Iuran JKP dan Jaminan Pembayaran

Kabar baik lainnya adalah adanya pengurangan iuran JKP. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 0,36%. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, yaitu sebesar 0,46%. Pengurangan iuran ini tentu akan meringankan beban perusahaan.

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memberikan jaminan pembayaran manfaat JKP kepada pekerja, bahkan jika perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit atau tutup dan menunggak iuran JKP paling lama enam bulan. BPJS Ketenagakerjaan akan tetap membayarkan manfaat JKP kepada pekerja yang memenuhi syarat. Jaminan ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja yang menjadi korban dari kondisi perusahaan yang tidak stabil.

Namun, perlu diingat bahwa jaminan pembayaran manfaat JKP ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengusaha tetap bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya kepada negara dan pekerja.

Memahami Detail Regulasi

Untuk memahami lebih detail mengenai perubahan ketentuan dan aturan terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, masyarakat dianjurkan untuk membaca dan mempelajari PP Nomor 37 Tahun 2021 dan membandingkannya dengan PP Nomor 6 Tahun 2025. Dengan memahami regulasi ini secara komprehensif, pekerja dan pengusaha dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.

PP Nomor 6 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia. Dengan peningkatan manfaat dan perluasan cakupan, diharapkan program JKP dapat menjadi jaring pengaman yang efektif bagi pekerja yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Penting untuk selalu memperbarui informasi terkait regulasi ketenagakerjaan agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

Itulah pembahasan lengkap seputar isi pp nomor 6 tahun 2025 link downloadnya yang saya tuangkan dalam berita Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SMARTikel
Added Successfully

Type above and press Enter to search.