Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Hal ini ditegaskan menyusul terungkapnya kasus tiga WNA asal Pakistan yang menggunakan paspor Prancis palsu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pihak Imigrasi terus meningkatkan kemampuan, profesionalitas, dan integritas dalam penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban negara dari potensi ancaman yang mungkin timbul dari aktivitas imigrasi ilegal.

Pengawasan Ketat di Semua Lini

Pengawasan keimigrasian dilakukan secara komprehensif, baik sebelum kedatangan maupun selama WNA berada di Indonesia. Prioritas utama adalah mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, dan imigrasi ilegal. WNA yang datang dengan niat buruk dan cara yang tidak sesuai prosedur akan menjadi target utama pengawasan.

Kasus tiga WNA Pakistan tersebut menjadi bukti bahwa Imigrasi terus meningkatkan pengawasan, meskipun dengan adanya teknologi autogate. Kecurigaan petugas imigrasi muncul karena paspor yang digunakan tidak terdeteksi oleh mesin autogate.

Modus Operandi dan Tindakan Hukum

Ketiga WNA Pakistan tersebut terbang dari Lahore, Pakistan, menuju Bangkok, Thailand, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Mereka mendapatkan paspor Prancis palsu dari seorang WN Sri Lanka yang dikenal melalui media sosial. Rencananya, mereka akan transit di Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa.

Saat ini, ketiga WNA Pakistan tersebut sedang diperiksa atas dugaan tindak pidana keimigrasian, yaitu menggunakan dokumen perjalanan palsu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Komitmen Imigrasi untuk Kedaulatan Negara

Imigrasi berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan Republik Indonesia dengan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing. Selain itu, Imigrasi juga mendalami kemungkinan adanya sindikat yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor ini.

Tabel: Rincian Kasus WNA Pakistan

Inisial Kewarganegaraan Pelanggaran Ancaman Hukuman
SZR Pakistan Penggunaan Paspor Palsu Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta
TS Pakistan Penggunaan Paspor Palsu Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta
MZ Pakistan Penggunaan Paspor Palsu Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta
Share this article
The link has been copied!