:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5091952/original/091536500_1736745242-20250113-Hasto-ANG_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5091952/original/091536500_1736745242-20250113-Hasto-ANG_7.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak serta merta menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi upaya hukum yang ditempuh Hasto.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi. Menanggapi status tersebut, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya ini tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurut Tanak, proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan kecuali ada putusan hakim yang secara eksplisit menunda pemeriksaan tersebut.
Kuasa hukum Hasto sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan pengajuan praperadilan. Namun, KPK berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, yang menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada perintah penundaan dari hakim.
Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengendalikan pihak lain untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. KPK menduga Hasto bersama-sama dengan pihak lain memberikan sejumlah uang agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Meskipun Hasto mengajukan praperadilan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses hukum. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan informasi untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.