:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5136015/original/099922000_1739819047-WhatsApp_Image_2025-02-18_at_01.57.01_bb79b10b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5136015/original/099922000_1739819047-WhatsApp_Image_2025-02-18_at_01.57.01_bb79b10b.jpg)
Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan sebagai upaya menekan kepadatan lalu lintas. Peraturan ini mengharuskan pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mereka dengan tanggal dan nomor plat kendaraan.
Aturan dasarnya cukup sederhana: pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap yang diizinkan melintas di area yang ditentukan. Sebaliknya, pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan. Perluasan kawasan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.
Namun, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan. Kendaraan tertentu, seperti kendaraan darurat dan kendaraan dinas, dibebaskan dari aturan ini. Penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai daftar lengkap pengecualian.
Bagi Anda yang terdampak oleh kebijakan ini, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:
Mematuhi aturan ganjil genap bukan hanya tentang menghindari denda. Lebih dari itu, ini adalah kontribusi nyata dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara. Dengan kesadaran dan kerjasama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Selalu perbarui informasi Anda untuk menghindari kebingungan dan memastikan perjalanan yang lancar.
Patuhi selalu rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.