Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa RUU ini tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI/TNI seperti masa lalu.

Fokus Utama RUU TNI

Menurutnya, RUU TNI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 ini didasari oleh surat presiden (surpres) baru yang berbeda dari pemerintahan sebelumnya. Perubahan nomenklatur kementerian menjadi alasan utama diajukannya surpres baru ini.

Adies Kadir juga menjelaskan bahwa fokus utama dalam RUU TNI adalah perubahan usia pensiun anggota TNI. Ia menyerahkan kepastian jadwal pembahasan RUU ini kepada Komisi I DPR RI.

Jabatan Sipil dan Bisnis TNI

Menanggapi isu tentang anggota TNI yang menduduki jabatan sipil, Adies menyatakan bahwa saat ini jumlahnya sangat sedikit dan hanya mengisi posisi yang memang dibutuhkan oleh kementerian terkait. Ia juga menyinggung banyaknya pensiunan kepolisian yang justru mengisi jabatan sipil.

Terkait wacana penghapusan larangan TNI untuk berbisnis, Adies meminta publik untuk menunggu pembahasan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa tugas utama TNI adalah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan segala usulan terkait bisnis akan dikaji dengan cermat.

Prolegnas Prioritas 2025

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Wakil pemerintah yang akan ditunjuk dalam pembahasan RUU ini meliputi Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan, hingga Panglima TNI.

Adies meminta publik untuk bersabar dan menunggu pembahasan RUU TNI digulirkan terlebih dahulu. Ia meyakinkan bahwa pembahasan akan dilakukan secara transparan dan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

Share this article
The link has been copied!