• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DHE SDA: Devisa Negara Terangkat Atau Sekadar Janji?

img

Smartikel.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Hari Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Berita. Pembahasan Mengenai Berita DHE SDA Devisa Negara Terangkat Atau Sekadar Janji Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

Pemerintah telah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia dengan menetapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini mewajibkan para eksportir untuk menempatkan 100% DHE SDA mereka dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Kebijakan ini berlaku untuk sektor-sektor utama seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan eksportir melalui sistem pemantauan barang dan ambang batas biaya operasional yang telah ditetapkan untuk masing-masing sektor. Sanksi tegas akan diberikan kepada eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, termasuk penangguhan izin ekspor.

Insentif dan Instrumen Investasi Baru

Untuk mendorong kepatuhan dan memberikan manfaat bagi eksportir, pemerintah juga menawarkan insentif fiskal yang menarik. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% atas pendapatan bunga yang diperoleh dari penempatan DHE SDA, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 20%. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik penempatan DHE di dalam negeri.

Bank Indonesia (BI) juga telah memperkenalkan berbagai instrumen investasi baru untuk menampung DHE SDA, memberikan fleksibilitas dan pilihan bagi para eksportir. Instrumen-instrumen ini meliputi Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI), dan perluasan foreign exchange (FX) swap valas DHE. SVBI dan SUVBI memiliki tenor 6, 9, dan 12 bulan, serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memungkinkan eksportir untuk mencairkan dana mereka lebih cepat jika diperlukan.

Selain instrumen baru ini, eksportir juga dapat memanfaatkan Term Deposit (TD) atau deposito berjangka Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan TD Valas DHE yang ada di BI. Dengan berbagai pilihan ini, eksportir memiliki fleksibilitas untuk mengelola DHE mereka sesuai dengan kebutuhan dan strategi keuangan masing-masing.

Dampak dan Harapan Kebijakan DHE

Pemerintah menargetkan peningkatan cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS melalui kebijakan ini. Selain itu, diharapkan kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA sesuai ketentuan akan meningkat, serta memberikan fasilitas baru bagi eksportir dalam mengakses pembiayaan domestik yang lebih fleksibel tanpa kehilangan kontrol terhadap DHE SDA yang ditempatkan.

Ekonom Bank Danamon, Hosianna Evalita Situmorang, menilai aturan baru DHE SDA sebagai kebijakan yang cukup positif. Kebijakan ini dinilai tidak akan memberatkan eksportir karena mereka masih dapat mengkonversikan DHE ke dalam rupiah di bank yang sama tempat mereka menempatkan DHE. Hal ini memberikan kemudahan bagi eksportir untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka dalam mata uang lokal.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk memitigasi potensi transfer pricing, praktik di mana perusahaan multinasional menetapkan harga transfer antar afiliasi untuk mengurangi beban pajak. Dengan memantau biaya operasional dan transaksi ekspor, pemerintah dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.

Pengecualian dan Kejelasan Lebih Lanjut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengecualikan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dari kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 100%. Aturan DHE SDA untuk perusahaan migas tetap mengacu pada PP 26 Tahun 2023, di mana hanya 30% DHE yang wajib ditempatkan selama minimal 3 bulan.

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menekankan pentingnya kejelasan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam PP 8/2025. Detail proses administrasi terkait retensi DHE SDA perlu diketahui dengan jelas agar tidak memberatkan arus kas perusahaan. Sosialisasi yang efektif juga diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

Secara keseluruhan, kebijakan baru DHE SDA ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi Indonesia. Dengan meningkatkan cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan mengoptimalkan pengelolaan SDA, diharapkan kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Demikian informasi tuntas tentang dhe sda devisa negara terangkat atau sekadar janji dalam berita yang saya sampaikan Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - SMARTikel
Added Successfully

Type above and press Enter to search.