Kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mewajibkan para eksportir dari sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menyimpan 100% DHE SDA mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Dana ini akan ditempatkan dalam rekening khusus di bank nasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Menko Perekonomian memperkirakan potensi penambahan cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS, yang akan memperkuat fundamental ekonomi nasional. Fleksibilitas dalam penggunaan dana DHE SDA tetap diberikan kepada pengusaha, asalkan dana tersebut tetap berada di dalam negeri.

Manfaat Kebijakan DHE SDA

Ketua Dewan Pengawas Indonesian Business Council (IBC) menyatakan bahwa kebijakan DHE SDA 100% ini akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini dianggap penting untuk mengantisipasi dampak krisis moneter, seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Negara lain seperti Malaysia dan Thailand juga menerapkan kebijakan serupa.

Dana DHE SDA dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran dividen dan operasional usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ketahanan ekonomi Indonesia, khususnya dalam menjaga nilai tukar rupiah.

Fleksibilitas Penggunaan DHE SDA

Presiden sebelumnya telah menegaskan bahwa eksportir tetap memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk operasional usaha, pembayaran pajak, dividen dalam mata uang asing, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan DHE SDA. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara pelayanan ekspor. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencapai tujuan dari kebijakan ini.

Share this article
The link has been copied!