

Lembaga pengelola investasi Indonesia, Daya Anagata Nusantara (Danantara), siap diluncurkan dan diharapkan menjadi langkah transformatif bagi perekonomian nasional. Dengan pendanaan awal yang diproyeksikan mencapai US$ 20 miliar, Danantara berencana memulai 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar.
Danantara diharapkan menjadi instrumen pengelolaan aset yang efektif, mendaur ulang aset-aset yang selama ini kurang termanfaatkan menjadi aset produktif. Hal ini berpotensi menarik minat investor untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset tersebut, asalkan dikelola secara profesional.
Model pengelolaan Danantara terinspirasi dari Temasek Holdings Limited milik Singapura, namun dengan cakupan yang lebih luas. Danantara tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Semua proyek yang dikelola Danantara diharapkan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%. Dengan pengelolaan yang profesional dan fokus pada return of investment, Danantara diharapkan menjadi sarana yang baik untuk mendaur ulang aset dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara.
Dasar hukum pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi. Dengan landasan hukum yang kuat dan pengelolaan yang profesional, optimisme terhadap kemajuan Indonesia dengan kecepatan penuh semakin meningkat.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.