Buronan Kejaksaan Agung, I Wayan Depa Yogiana, berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Imigrasi di Batam. Penangkapan ini terkait kasus penggelapan dana pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang merugikan korban hingga Rp230 juta.
I Wayan Depa Yogiana, yang berstatus terpidana, diamankan saat tiba di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau Harbour Bay dari Pasir Kuda, Malaysia. Pihak Imigrasi Batam melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh penumpang kapal MV Dholphin 5 untuk memastikan identitas terpidana.
Menurut catatan Imigrasi, I Wayan Depa Yogiana sebelumnya telah meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay menuju Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan Kejari Batam dan Kejati Bali, dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah buronan yang masuk dalam daftar cekal.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa I Wayan Depa Yogiana telah divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Kasus ini ditangani oleh Kejari Badung, Bali.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Batam, Kejaksaan Agung, dan Kejati Bali. Data cekal Keimigrasian mendeteksi keberadaan terpidana saat tiba dari Malaysia. Setelah konfirmasi berulang kali, diputuskan untuk mengamankan dan menyerahkan terpidana kepada Kejari Batam.
Dalam kasus ini, I Wayan Depa Yogiana melakukan penggelapan dana rekrutmen calon PMI. Ia meminta sejumlah uang kepada calon PMI dengan janji untuk mengurus administrasi pemberangkatan. Namun, dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional perusahaan.
Imigrasi Batam terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Sepanjang tahun ini, Kejari Batam telah membantu Kejaksaan RI mengamankan beberapa buronan lainnya, termasuk terpidana kasus korupsi.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.