• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Ini Alasannya

img

Smartikel.com Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Sekarang aku mau berbagi pengalaman seputar Berita, Indonesia yang bermanfaat. Artikel Dengan Fokus Pada Berita, Indonesia Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas Ini Alasannya Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

Bukalapak mengambil langkah hukum dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian sengketa yang berlarut-larut sejak 2017, yang bermula dari perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran.

Awal Mula Sengketa Bukalapak dan Harmas

Sengketa ini bermula ketika Bukalapak berencana mencari kantor baru yang lebih efisien untuk menampung seluruh kegiatan operasional yang sebelumnya tersebar di beberapa lokasi. Pilihan jatuh pada gedung One Bell Park yang dikelola oleh PT Harmas. Kedua belah pihak kemudian menandatangani Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017, yang berisi kesepakatan pembangunan ruang kantor untuk Bukalapak.

Dalam LoI tersebut, PT Harmas berjanji menyelesaikan pembangunan secara bertahap, dengan target penyerahan lantai pertama pada Maret 2018. Bukalapak pun telah mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp6,4 miliar sebagai komitmen. Namun, realisasi pembangunan tidak sesuai harapan. PT Harmas berulang kali meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan, termasuk masalah hukum internal yang dihadapi.

Pengakhiran Kerjasama dan Tuntutan Bukalapak

Karena ketidakpastian yang terus berlanjut, Bukalapak akhirnya mengirimkan surat pengakhiran kerja sama kepada PT Harmas. Bukalapak menganggap PT Harmas telah gagal memenuhi kewajibannya sesuai LoI. Bukalapak kemudian menuntut pengembalian dana yang telah dibayarkan. Namun, PT Harmas menolak dan justru menawarkan ruang yang diklaim sudah siap, tetapi setelah inspeksi, Bukalapak menemukan bahwa unit-unit tersebut belum memenuhi standar yang disepakati.

Kuasa Hukum Bukalapak menjelaskan bahwa pengakhiran kerjasama ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada pasal dalam LoI yang memungkinkan pengakhiran jika pihak pemberi sewa melalaikan kewajibannya. Bukalapak juga telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali kepada PT Harmas, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

Proses Hukum dan Langkah PKPU

Sebaliknya, PT Harmas justru menggugat Bukalapak dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, menuntut kerugian materiil dan immateriil dengan total nilai ratusan miliar rupiah. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan karena cacat formil. Meskipun demikian, PT Harmas kembali melayangkan gugatan dengan tuntutan yang lebih besar.

Menghadapi situasi ini, Bukalapak mengambil langkah hukum dengan mengajukan PKPU terhadap PT Harmas. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan, serta melindungi kepentingan Bukalapak sebagai pihak yang dirugikan akibat wanprestasi PT Harmas.

Demikian bukalapak ajukan pkpu terhadap harmas ini alasannya sudah saya bahas secara mendalam dalam berita, indonesia Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Jika kamu suka lihat artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SMARTikel
Added Successfully

Type above and press Enter to search.