Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat melalui implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Program ini bertujuan untuk memberikan standar minimal layanan yang merata di seluruh rumah sakit di Indonesia, tanpa menghilangkan pilihan bagi pasien yang menginginkan layanan lebih.

Implementasi KRIS dan Dampaknya

Dari ribuan rumah sakit di Indonesia, sebagian besar akan menerapkan KRIS. Namun, tidak semua tempat tidur di rumah sakit harus memenuhi standar KRIS. Untuk rumah sakit pemerintah, sekitar 60% tempat tidur akan disesuaikan dengan standar ini, sementara sisanya tetap tersedia untuk kelas layanan lain seperti kelas 1, 2, dan VIP. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pasien yang ingin mendapatkan layanan yang lebih eksklusif.

KRIS menetapkan 12 standar layanan yang harus dipenuhi di setiap ruang rawat inap, termasuk pencahayaan yang memadai, ventilasi yang baik, kelengkapan tempat tidur, dan kamar mandi yang sesuai standar aksesibilitas. Dengan adanya standar ini, diharapkan semua pasien mendapatkan hak-hak dasar mereka secara merata.

Skema Pembiayaan dan Asuransi

Konsep KRIS tidak menghilangkan sistem kelas layanan di rumah sakit, melainkan lebih menekankan pada prinsip gotong royong. Pasien dengan kemampuan ekonomi yang berbeda akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara, meskipun skema tarif iuran mereka berbeda. Bagi pasien yang menginginkan layanan lebih seperti ruang rawat inap VIP, mereka dapat menggunakan skema combine benefit dengan menambah asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini diperlukan karena biaya layanan kesehatan terus meningkat, sementara tarif iuran belum mengalami perubahan sejak tahun 2020. Penyesuaian tarif ini akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, dengan tetap memastikan bahwa masyarakat miskin tetap mendapatkan bantuan iuran (PBI).

Target dan Harapan

Pemerintah menargetkan implementasi KRIS di seluruh rumah sakit mulai bulan Juni. Dengan adanya KRIS, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih merata dan berkualitas, serta mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Share this article
The link has been copied!