Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, menuntut kejelasan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan kesejahteraan yang lebih baik.

Tuntutan Utama Para Pengemudi Ojol

Para pengemudi ojol menyuarakan beberapa tuntutan utama, termasuk pemberian THR oleh perusahaan aplikator, penghapusan sistem slot yang dianggap merugikan, serta kebijakan lain yang lebih berpihak pada pengemudi. Mereka juga menyoroti jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan, dan sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menekankan bahwa pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja, termasuk THR, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ia juga menyoroti fleksibilitas dalam kemitraan yang sering kali digunakan sebagai alasan oleh platform untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Respon Pemerintah dan Sorotan Status Kemitraan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyoroti status kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator, menekankan bahwa kemitraan seharusnya memiliki posisi yang sejajar dan tidak merugikan satu sama lain. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan dan mengkaji payung hukum bagi para pekerja angkutan daring.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima masukan dari para ojol mengenai hak mereka atas THR dan sedang membahas skema pemberiannya. Ia menegaskan bahwa status kemitraan tidak menjadi penghalang bagi kemungkinan mereka mendapatkan THR dan pemerintah membuka ruang diskusi dengan perusahaan aplikasi untuk membahas skema terbaik.

Dukungan dan Aksi Solidaritas

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan dukungannya terhadap aksi tersebut. Selain demonstrasi, para pengemudi juga diimbau untuk mematikan aplikasi secara serentak sebagai bentuk protes. Vicky, salah satu pengemudi ojol, menyatakan tidak ikut dalam unjuk rasa, tetapi memilih untuk mematikan aplikasinya sebagai bentuk solidaritas.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) turut mendukung aksi ini.

Share this article
The link has been copied!