144,6 Juta Pekerja RI Terancam, Ini Faktanya!

Smartikel.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Dalam Waktu Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Berita. Artikel Yang Menjelaskan Berita 1446 Juta Pekerja RI Terancam Ini Faktanya Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu langkah terbaru adalah dengan merevisi peraturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2025. Revisi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Peningkatan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
PP No. 6/2025 merupakan perubahan atas PP No. 37/2021 yang sebelumnya mengatur tentang penyelenggaraan program JKP. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang terkena PHK dan mengurangi risiko sosial yang mungkin timbul akibat kehilangan pekerjaan. Pemerintah menyadari bahwa perlindungan yang ada saat ini belum sepenuhnya menjangkau seluruh pekerja yang membutuhkan.
Salah satu poin penting dalam PP No. 6/2025 adalah persyaratan kepesertaan. Pekerja yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah mereka yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial. Ini mencakup pekerja yang bekerja di perusahaan skala besar dan menengah, serta diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, pekerja di perusahaan skala mikro dan kecil setidaknya harus menjadi peserta JKK, JHT, JKM, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tantangan dan Solusi
Meskipun revisi PP ini merupakan langkah positif, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Data menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP masih terbatas. Hal ini berarti masih banyak pekerja yang rentan dan tidak terlindungi jika terkena PHK. Oleh karena itu, muncul usulan untuk membuat program tambahan yang dapat menjangkau pekerja yang tidak memenuhi syarat dalam PP No. 6/2025.
Selain itu, terdapat fakta bahwa beberapa perusahaan belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi kendala dalam memberikan perlindungan yang merata bagi seluruh pekerja. Perusahaan yang stabil cenderung mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan, sementara perusahaan yang kurang stabil mungkin tidak melakukannya.
Manfaat yang Diterima Pekerja
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 60% dari upah pada bulan pertama hingga ketiga, dan 45% dari upah pada bulan keempat hingga keenam. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan pelatihan kompetensi kerja. Manfaat ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terkena PHK untuk mencari pekerjaan baru dan meningkatkan keterampilan mereka.
Revisi PP No. 6/2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan pekerja di Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan dunia kerja.
Demikianlah 1446 juta pekerja ri terancam ini faktanya telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI