:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5133519/original/003227400_1739548783-Gambar_WhatsApp_2025-02-14_pukul_22.04.49_7a8e2f22.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5133519/original/003227400_1739548783-Gambar_WhatsApp_2025-02-14_pukul_22.04.49_7a8e2f22.jpg)
Vadel Badjideh, pemuda berusia 20 tahun yang terjerat kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan putri Nikita Mirzani, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan kepada pihak berwajib di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penangguhan penahanan ini memerlukan waktu dan koordinasi internal. Meskipun penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik. Permohonan penangguhan ini diajukan bersamaan dengan penetapan penahanan Vadel.
Kepolisian menegaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik yang menangani kasus ini.
Saat ini, Vadel masih menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak kepolisian tengah berupaya melengkapi berkas perkara. Masa penahanan ini dapat diperpanjang hingga 40 hari jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.