

Pemerintah memberikan apresiasi mendalam kepada DPR atas inisiatif perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Langkah ini selaras dengan fokus utama Kabinet dalam mewujudkan kemandirian bangsa melalui berbagai sektor strategis.
Prioritas pembangunan mencakup penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara, serta mendorong swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Hilirisasi dan industrialisasi terus digenjot untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan apresiasi atas persetujuan perubahan keempat UU Minerba oleh DPR. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah penanganan sengketa lahan. Lahan yang memiliki lebih dari satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diambil alih oleh pemerintah.
Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak. Pemerintah akan mengelola sumber daya ini sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat.
Indonesia memiliki kekayaan alam berupa mineral dan batubara yang melimpah. Sumber daya ini memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi, terutama dalam pembangunan dan percepatan hilirisasi serta industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya.
Pengesahan RUU Perubahan Keempat UU Minerba menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kekayaan alam ini memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.