Pembajakan konten kini bertransformasi mengikuti perkembangan era digital. Dulu, pembajakan berbentuk fisik, namun kini merambah ke ranah digital.

Perlindungan Hukum Konten Digital

Tindakan pembajakan di dunia digital dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebenarnya, perlindungan hukum terkait hak cipta telah diatur sejak tahun 2014. Penegakan hukum akan dilakukan jika terjadi pelanggaran.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat aktif memberantas pelaku pengelola konten ilegal. Kerja sama dengan pemilik konten legal, platform video, masyarakat, dan lembaga lain terus ditingkatkan. Laporan dari pemilik konten sangat membantu dalam proses penegakan hukum.

Tantangan dalam Pemberantasan Pembajakan Siber

Salah satu tantangan utama dalam kejahatan siber adalah pelaku yang selalu berusaha menyembunyikan identitas aslinya. Namun, aparat penegak hukum tidak menyerah. Mereka melacak website yang memuat konten ilegal untuk menemukan pengelolanya. Beberapa pelaku telah berhasil diamankan.

Ancaman Hukuman bagi Pembajak Konten

Pembajakan konten sangat merugikan para kreator yang telah menghasilkan karya bernilai komersial. Karya mereka dibajak, diambil, diiklankan, atau dipasang di website ilegal. Pelaku pembajakan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya pasal 48 junto pasal 32. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Share this article
The link has been copied!