:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
Jakarta – Pemerintah berencana membentuk Badan Legislasi Nasional (Balegnas) sebagai mitra Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wacana ini mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden.
Yusril menjelaskan bahwa pembentukan Balegnas bertujuan untuk menyelaraskan program legislasi internal pemerintah. Badan ini diharapkan dapat menggodok setiap rancangan peraturan perundangan secara koordinatif, sehingga tercipta kesamaan persepsi sebelum diajukan ke DPR. Hal ini meniru fungsi Baleg di DPR yang menyelaraskan pandangan fraksi-fraksi sebelum membahas RUU.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menyatakan dukungannya terhadap wacana ini. Menurutnya, Balegnas diperlukan untuk mendukung reformasi hukum di pemerintah. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pembentukan Balegnas kepada Presiden, namun menegaskan kesiapannya untuk menjalankan apapun yang dianggap terbaik oleh Presiden.
Terdapat beberapa opsi terkait struktur Balegnas. Yusril mengusulkan agar Balegnas menjadi transformasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang saat ini berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, Supratman memberikan alternatif lain, seperti pembentukan badan baru yang terpisah atau penggabungan fungsi Kepala Balegnas dengan Menteri Hukum.
Keputusan akhir mengenai pembentukan dan struktur Balegnas sepenuhnya berada di tangan Presiden. Pemerintah berharap, dengan adanya Balegnas, proses legislasi di tingkat pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta menghasilkan peraturan perundangan yang berkualitas dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.