Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menunda kehadirannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui tim kuasa hukumnya, Hasto secara resmi mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan hari ini.

Alasan Penundaan Pemeriksaan

Alasan utama penundaan ini adalah pengajuan kembali gugatan praperadilan oleh Hasto. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang tengah berjalan. Tim kuasa hukum Hasto berpendapat bahwa terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Strategi Hukum PDIP

Pengajuan praperadilan ini menjadi bagian dari strategi hukum yang ditempuh oleh PDIP dalam menghadapi proses hukum yang melibatkan salah satu petinggi partai. Langkah ini menunjukkan keseriusan PDIP dalam memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tanggapan KPK

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Publik menantikan bagaimana KPK akan menanggapi permohonan ini dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil dalam proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada masyarakat.

Share this article
The link has been copied!